Ngaku Kabag Ops Polres Pringsewu Lalu Tipu Warga, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi
PRINGSEWU - Seorang pria pengangguran di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung bernama Riza Fahlevi (33) ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu.
Warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus itu diciduk di kediamannya pada Senin (23/12/2024), pukul 02.30 WIB.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kasus penipuan ini terbongkar setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bernama Sudiyono.
"Kasus ini terbongkar setelah kami mendapatkan laporan dari korban Sudiyono, dia ditipu oleh pelaku melalui pesan WhatsApp dengan mengaku sebagai Bidin rekannya," ujar Yunnus, Rabu (25/12).
Yunnus menuturkan, saat dilakukan pemeriksaan, RF meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp1 juta karena sedang ditahan di lapas dan membutuhkan uang.
"RF ini ngaku sedang butuh uang karena ditahan di lapas. Akhirnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta ke rekening yang telah dikirimkan korban," kata Yunnus.
Yunus melanjutkan, beberapa hari kemudian korban kembali dihubungi oleh pelaku yang ingin meminjam kembali uang sebesar Rp2 juta, dengan alasan ingin membantu teman yang juga berada di dalam rutan.
"Merasa curiga akhirnya korban mencari tahu terkait keberadaan pelaku dan menyadari bahwa dirinya ditipu. Selanjutnya, korban membuat laporan dan kami berhasil menangkap yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, Riza ternyata sering melakukan perbuatannya. Dia juga pernah mengaku sebagai Kabag Ops Polres Pringsewu untuk melakukan penipuan.
"RF mengakui perbuatannya, bahkan dari hasil pengakuannya dia juga pernah melakukan penipuan mengatasnamakan Kabag Ops Polres Pringsewu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RF dijerat Pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.