Waketum Partai Perindo, Manik Marganamahendra: Kenaikan PPN 12 Perlu Dikaji Ulang
JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menyatakan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 perlu dikaji ulang.
Meskipun kenaikan PPN ini telah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap ada celah di dalamnya yang seharusnya bisa dilakukan langkah bijaksana oleh pemerintah.
1. Kondisi Ekonomi
Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95 atau mayoritas pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12 tetap dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak proporsional, yang bisa memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada.
2. Kelas Menengah
"Selain itu, kelas menengah yang tidak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk masyarakat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi dan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi," ujar Manik.
Menurutnya, politik pajak merupakan isu yang sangat krusial dan sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar masyarakat kepada negara, dan masyarakat harus merasakan manfaat dari kontribusinya tersebut.