Natal 2024, Menag Ajak Tebar Cinta Kasih dan Membumikan Ajaran Agama
Terkini | okezone | Selasa, 24 Desember 2024 - 19:02
JAKARTA - Aliran Satrio Piningit Weteng Buwono atau aliran sesat lainnya tak bisa dinilai dari sudut pandang ilmu psikologi kontemporer. Hanya ranah hukum yang bisa menilainya.
"Hal ini tak bisa didekati dengan ilmu psikologi atau psikiatri, karena domainnya berbeda. Yang bisa diadili adalah motifnya," kata Psikolog Universitas Indonesia Sartono Mukadis, ketika berbincang dengan okezone, Kamis (29/1/2009).
Jika dianggap telah meresahkan, selayaknya diserahkan ke aparat keamanan. Pihak berwajiblah yang berwenang menentukan adanya pelanggaran hukum atau tidak.
Dalam hal ini, instansi pemerintah yang berwenang dapat melakukan penilaian berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada. Jika dianggap melanggar hukum, maka pemimpin serta pengikut aliran itu dapat diadili.
"Itu tindakan paling aman. Toh, ada juga Bakor Pakem yang berwenang menindak," ujarnya.
"Hal ini tak bisa didekati dengan ilmu psikologi atau psikiatri, karena domainnya berbeda. Yang bisa diadili adalah motifnya," kata Psikolog Universitas Indonesia Sartono Mukadis, ketika berbincang dengan okezone, Kamis (29/1/2009).
Jika dianggap telah meresahkan, selayaknya diserahkan ke aparat keamanan. Pihak berwajiblah yang berwenang menentukan adanya pelanggaran hukum atau tidak.
Dalam hal ini, instansi pemerintah yang berwenang dapat melakukan penilaian berdasarkan aturan perundang-undangan yang ada. Jika dianggap melanggar hukum, maka pemimpin serta pengikut aliran itu dapat diadili.
"Itu tindakan paling aman. Toh, ada juga Bakor Pakem yang berwenang menindak," ujarnya.