Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penerbitan RKAB Tambang Mineral dan Batubara
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batubara selama periode 2021 hingga 2024. Demikian diungkapkan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Dikatakannya, dokumen RKAB merupakan elemen vital yang harus disusun oleh perusahaan tambang untuk melaksanakan kegiatan operasional.
“Delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Dirjen Mineral dan Batubara seharusnya memiliki dasar hukum yang kuat, seperti peraturan pemerintah atau peraturan presiden, bukan hanya Peraturan Menteri ESDM,” ujar Hery, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, pengabaian pembentukan regulasi sebagai dasar delegasi kewenangan dapat menciptakan ketidakpastian hukum.
“Hal ini berpotensi menghambat pelayanan publik di sektor minerba serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik,”tuturnya.
Ombudsman juga menemukan maladministrasi lain yaitu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang melampaui batas waktu.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif. Kepada Menteri ESDM, Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM.
“Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Dirjen Mineral dan Batubara,” bebernya.
Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan Izin.
“Kepada Dirjen Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB. Kedua, agar Dirjen Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja,”bebernya.
Sementara yang ketiga, Dirjen Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral.
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) ini diberikan kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq.
Sementara itu, Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron menyambut baik hasil investigasi Ombudsman. Pihaknya juga berharap ke depannya akan ada MoU dengan Ombudsman untuk saling bekerja sama menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
“Terkait temuan Ombudsman mengenai penerbitan RKAB ini, Herman mengatakan pihaknya telah membuat catatan untuk dilakukan pendalaman,” tegasnya.
(Perubahan) Kebijakan Berbasis Kajian
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Habib Idrus Salam Al-Jufri dalam kesempatan yang sama menambahkan, bahwa operasi tambang ilegal berkontribusi terhadap kerugian pendapatan negara berupa tidak dibayarkannya royalti kepada negara dan juga kerugian dari sektor pajak.
Di tempat yang sama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin berrharap hasil investigasi Ombudsman ini dapat dijadikan bahan masukan oleh pemerintah sehingga dapat terwujud good governance.
Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman atas hasil investigasi ini. Pihaknya akan terus berbenah agar sektor minerba bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih baik. Beberapa produk regulasi juga sudah disusun agar percepatan proses persetujuan RKAB dapat dilakukan.