Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Harus Ungkap Sumber Uang Suap

Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Harus Ungkap Sumber Uang Suap

Nasional | okezone | Selasa, 24 Desember 2024 - 19:06
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan anggota KPU RI periode 2017-2022. 

Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama, dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Menanggapi hal itu, Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada KPK atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto (HK) yang diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan, yakni dugaan korupsi suap dengan Nomor Sprind.Dik/153/DIK.00/12/2024, dijerat pasal 5 ayat (1)  huruf a. atau pasal 5 ayat (1) huruf b. atau pasal 13 UU Tipikor, dan perintangan penyidikan, sebagaimana Sprind.Dik/152/DIK.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024, dengan pasal 21 UU Tipikor. 

”Berdasarkan analisis IPW, bersamaan dengan penetapan Harun Masiku (HM) sebagai tersangka, sejatinya KPK sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat HK. Akan tetapi, sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Namun, kata dia, fakta menarik yang harus diungkap KPK adalah soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari Harun Masiku. Melainkan milik Hasto. Padahal tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu berstatus Komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan Harun Masiku yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon PAW anggota DPR RI dari Sumatera Selatan bersumber. 

"Mengapa HK yang membiayai sebagian untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background  yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK," bebernya.

 

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, perbuatan Hasto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan dalam memberi suap kepada Wahyu dan Agus Setiani (AS), bermula tatkala Hasto menempatkan Harun Masiku pada Dapil I Sumsel, padahal berasal dari Sulsel tepatnya dari Toraja. 

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lainnya yang mendapatkan 44.402 suara. Seharusnya Rizky Aprilia yang meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazaruddin dapat digantikan oleh Harun Masiku. Namun upayanya gagal berujung terjadinya penyuapan kepada Wahyu, Komisioner KPU sebesar Rp1,5 miliar terdiri 19 ribu Sgd, 38.350 Sgd dan Rp600 juta, dimana sebagian sumber uangnya berasal dari kocek Hasto.

Menurut Sugeng, dengan fakta hukum yang disampaikan Ketua KPK, IPW meyakini, penetapan tersangka terhadap HK murni penegakan hukum, lantaran bukti yang dimiliki oleh komisi anti rasuah itu telah lebih terang dari cahaya. 

“Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap HK politis tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap kepada Wahyu Setiawan anggota KPU RI periode 2017-2022. 

 

Hasto dan Donny bersama-sama Harun Masiku diduga melakukan pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Atas perbuatannya, Hasto dan Donny dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara Harun Masiku.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.
 

Topik Menarik