Alasan DPR Setuju Kenaikan PPN 12 Lewat UU HPP
JAKARTA - Alasan DPR setuju kenaikan PPN 12 lewat UU HPP. Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam rapat paripurna DPR MPR pada 7 Oktober 2021 dan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021.
- Awal mula UU KUP
Pada tanggal 5 Mei 2021, pemerintahan Jokowi yang masih sebagai kader PDIP mengirimkan surat presiden dengan nomor R-21/Pres/05/2021. Surat ini mendapat tanggapan dari Pimpinan DPR RI melalui surat nomor PW/08529/DPR RI/VI/2021 pada tanggal 22 Juni 2021. Saat itu, UU HPP masih dikenal sebagai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karena merupakan revisi kelima dari UU Nomor 6 Tahun 1983.
Selang sebulan, di tanggal 28 Juni 2021, Komisi XI DPR RI mulai membahas revisi UU KUP bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM untuk membentuk panitia kerja (panja). Setelah melalui berbagai pembahasan, RUU HPP akhirnya disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 pada 7 Oktober 2021.
- DPR Setujui RUU HPP
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Fredric Palit, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja), melaporkan bahwa Komisi XI telah menyetujui RUU HPP dan mengadakan rapat paripurna pada 29 September 2021.
Dalam laporannya, Dolfie menyebutkan bahwa 8 fraksi, yaitu PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, setuju agar RUU HPP dibawa ke rapat paripurna pada 29 September 2021 untuk disahkan. Namun, 1 fraksi, yakni PKS, menolak pengesahan tersebut.
Dolfie menyampaikan bahwa setelah melalui rapat kerja Komisi XI DPR dengan pemerintah, Panja memutuskan untuk membawa RUU HPP ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI guna disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang.