Bandit Curanmor Bersenpi di Muarojambi Digerebek, Tiga Tersangka Dibekuk
MUAROJAMBI - Komplotan bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Sekernan Muarojambi.
Dalam melakukan penggrebekan di lokasi kontrakannya di kawasan Desa Tanjung Lanjut, Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Jambi, petugas harus menggunakan rompi anti peluru dan menggunakan senjata laras panjang.
Pasalnya, bandit curanmor bersenpi ini tidak segan-segan melukai korbannya. Saat digerebek, pelaku berinisial ZL (26) sedang di dalam kamar rumahnya.
Saat digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api (senpi) yang disimpannya dibawah kasur tempat tidurnya.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan dua rekan lainnya di lokasi berbeda.
"Mereka merupakan target operasi (TO) yang selalu kita selidiki sejauh ini," ujar Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zeboa, Sabtu (21/12/2024).
Ketiga tersangka, katanya, yakni berinisial ZL, BW (24) dan AS (40) yang selalu meresahkan masyarakat.
"Dalam aksinya, bandit ini selalu menggunakan senjata api jenis revolver rakitan," tutur Taroni.
Selain barang bukti senpi tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, seperti tiga butir peluru aktif serta dua buah kunci liter T yang diduga digunakan tersangka untuk beraksi.
Kemudian, 4 unit sepeda motor yang diduga hasil curanmor mereka. Atas perbuatannya, kini ketiga bandit tersebut harus mendekam di dinginnya sel tahanan Polsek Sekernan.
Tidak hanya itu, petugas juga mengganjar ketiga tersangka curanmor dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta undang- undang darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman 7 hingga 10 tahun penjara.