Pembatasan Kendaraan di Libur Nataru, 3 Truk Pasir Diputar Balik di GT Ciawi
BOGOR - Satlantas Polres Bogor melaksanakan pengawasan terhadap kendaraan truk sumbu 3 Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor. Hasilnya, terdapat 3 kendaraan truk terjaring dan diputar balik petugas.
"Hasil pengawasan terdapat 3 truk pembawa pasir diputar balik," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama, Sabtu (21/12/2024) malam.
Rizky mengatakan, pengawasan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," jelasnya.
Sedangkan, angkutan barang yang tidak dibatasi diantaranya adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak. Lalu, ada pula angkutan pupuk, bantuan bencana alam dan kendaraan pengangkut sembako
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan : Kasatreskrim Tewas Ditembak Rekan Sendiri, Ada Apa?
"Kendaraan diwajibkan melengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," terang Rizky.
Adapun waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai tanggal 20-22 Desember 2024 pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024 dengan waktu yang sama.
"Dimulai kembali pembatasan pada tanggal 26-29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025," pungkasnya.