6 Fakta Barang Mewah Kena PPN 12, dari Daging Wagyu hingga RS VIP
JAKARTA - Pemerintah resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 mulai 1 Januari 2025. Ada sejumlah kategori barang dan jasa mewah atau premium yang kena PPN 12.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan menciptakan asas keadilan dalam perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN ini akan diterapkan secara selektif. Pemerintah hanya akan menargetkan barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan pendapatan tertinggi, terutama desil 9 dan 10.
Berikut adalah fakta mengenai barang mewah kena PPN 12 yang sudah dirangkum oleh Okezone, Sabtu (21/12/2024):
1. Pelayanan Kesehatan Premium kena PPN
- Rumah sakit kelas VIP
- Pelayanan kesehatan lain yang bersifat premium
2. Pendidikan Berstandar Internasional kena PPN
- Sekolah internasional dengan biaya tinggi
- Pelayanan pendidikan premium lainnya
3. Listrik Rumah Tangga Premium kena PPN
- Listrik untuk pelanggan dengan daya 3600–6600 VA
4. Bahan Makanan Premium kena PPN
- Daging premium: Daging wagyu dan kobe dengan harga mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram.
- Beras premium: Jenis beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal dari rata-rata.
- Buah-buahan premium: Buah impor atau lokal dengan kualitas dan harga tinggi.
- Ikan premium: Seperti tuna dan salmon dengan kualitas unggulan.
- Udang dan crustacea premium: Termasuk king crab yang memiliki nilai jual tinggi.