BEI Minta Sritex Buka-bukaan Rencana Pemulihan Kinerja Usai Pailit
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) minta manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) memberi penjelasan kepada pemegang saham terkait upaya memulihkan kinerja, setelah status pailitnya bersifat inkrah.
Sebagai catatan, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Artinya, status pailit SRIL memiliki kekuatan hukum tetap.
“Bursa telah meminta kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit inkrah,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Jumat (20/12/2024).
Sebagai regulator dan operator pasar modal, BEI telah menyampaikan peringatan kepada emiten tekstil itu, atas potensi penghapusan pencatatan alias delisting.
Suspensi terhadap saham SRIL juga telah dijatuhkan bursa setidaknya sejak 18 Mei 2021, karena Sritex lalai dalam membayar Pokok dan Bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen SRIL mengakui pihaknya belum menerima salinan atas amar putusan MA yang menolak kasasi perseroan.
Setelah salinan putusan diterima, langkah hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) bakal diajukan, termasuk keterbukaan kepada publik atas rencana pemulihan kinerja.