Modus Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta hingga Rp150 Miliar, Bikin Kegiatan Fiktif Palsukan Stempel
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menjelaskan modus dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan periode 2023. Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan kasus dugaan penyimpangan anggaran itu berkaitan dengan kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta yang diduga fiktif.
Namun, kegiatan yang diduga fiktif itu ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta dengan modus pemalsuan stempel.
“Nah, itu kan harus ada pertanggungjawaban secara administratif dalam rangka penyerapan anggaran. Nah diduga yang tadi itu fiktif kegiatannya, jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan,” kata Syahron saat dihubungi wartawan Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan, kegiatan yang diduga fiktif itu memiliki nilai atau menyerap anggaran sebesar Rp150 miliar. “Artinya dipalsukan, sanggar tarinya memang ada tapi oleh dinas ini kegiatannya tidak dilaksanakan,” ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu (18/12/2024). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.
Penyelidikan dugaan penyimpangan ini telah dilakukan sejak November 2024. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan keterangan ditemukan indikasi tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta.
Syahron mengatakan, penggeledahan dan penyitaan dimaksud dilakukan di lima lokasi yaitu Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kemudian, di Kantor EO GR-Pro di Jalan Duren 3, Jakarta Selatan. Selanjutnya, di rumah tinggal Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rumah tinggal Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur serta rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari serangkaian tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa laptop, handphone, PC, dan flashdisk.
“Selanjutnya dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” katanya.