Pertikaian Berdarah di Warung Gegara Masalah Sepele, Satu Meninggal dan 3 Luka Serius

Pertikaian Berdarah di Warung Gegara Masalah Sepele, Satu Meninggal dan 3 Luka Serius

Terkini | okezone | Kamis, 19 Desember 2024 - 11:46
share

NIAS UTARA - Penikaman terjadi di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Hal tersebut dipicu gegera masalah sepele ketika adu mulut saat berada di warung. 

Dalam perkelahian berdarah tersebut, satu orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka serius.

Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea mengatakan, dua orang pelaku berinisial EW (55) dan MKW (35) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan pada 18 Desember 2024, setelah melarikan diri dan bersembunyi berapa hari usai melakukan aksinya pada 15 Desember 2024.

Motivasi Gea mengatakan, kejadian bermula ketika korban EHH (22) bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung milik warga. Di warung lain, pelaku EW dan Pelaku MKW juga tengah berada. 

"Adu mulut antara pelaku EW dan korban EHH memicu serangan yang mengakhiri tantangan untuk turun ke jalan," katanya, Kamis (19/12/2024).

Korban EHH yang mendekati pelaku EW kemudian terlibat perkelahian. Pelaku MKW juga ikut bergabung, yang menyebabkan situasi semakin panas. Dalam perkelahian tersebut, korban EHH mengalami luka berat, sementara rekan-rekannya yang berusaha melerai, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), juga menjadi korban kekerasan dari para pelaku.

 

Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan para korban yang terluka. Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alasa. Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan bersama anggota langsung menuju lokasi dan membawa para korban ke Puskesmas Alasa. 

"Sayangnya, korban EHH yang mengalami luka serius meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr M Thomsen Nias," ujarnya.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Nias dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.

Dalam kejadian tersebut, Kapolres Nias menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. "Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat," kata AKBP Revi Nurvelani.

Topik Menarik