Gara-Gara Warisan, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Sendiri
JAKARTA - Ratna Sarumpaet datang dengan kabar tidak mengenakan. Ia dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal di Bareskrim Polri atas kasus penggelapan warisan.
Diketahui pelaporan ini karena urusan pembagian warisan kakek Husin, yang juga suami Ratna Sarumpaet, Ahmad Fahmi. Penetapan tersebut telah selesai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 2011.
"Saya sebagai pelapor mulai melaporkan di bulan Oktober di Bareskrim Polri di tahun 2024 ya, Oktober 2024. Yang bermula dari sumbernya ini sudah kejadian yang lumayan lama," cerita Husin dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Senin (16/12/2024).
"Ditarik dari 2011, di mana sudah sempat ada penetapan waris ya, dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Lalu berlanjut lagi sampai ke tahun 2016 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," sambungnya.
Diketahui, Ahmad Fahmi, kakek Husin, meninggal dunia pada 2007. Ahmad meninggalkan sejumlah aset bernilai besar yang terdiri dari 88 properti di empat provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, terdapat juga aset berupa kendaraan dan harta bergerak lainnya.
Permasalahan terjadi ketika Mohammad Iqbal Alhady, ayah Husin, dinyatakan tidak cakap hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan rekomendasi medis dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan.
Kemudian, Ratna Sarumpaet ditunjuk sebagai pengampu harta warisan diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai keputusan hukum. "Lalu ibu RS (Ratna Sarumpaet) selaku pengampu dari ayah saya di tahun 2008 setelah almarhum pewaris kakek saya itu meninggal di tahun 2007," jelasnya.
"Ibu RS menjadi pengampu ditetapkan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ayah saya dinyatakan tidak cakap hukum, sesuai dengan hasil keputusan Dokter Soeharto Heerdjan. Itu tidak cakap hukum, makanya diampu oleh ibunya, atau nenek kandung saya, ibu RS," lanjutnya.
Munculnya Husin beukan semata-mata merebutkan harta sang kakek. Namun demikian ia mempertahankan haknya lewat sang ayah, yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kami ini bukan semata-mata meributkan atau memperebutkan, mempermasalahkan hak waris. Yang saya mau tekankan di sini adalah kami ini, saya sebagai anak kandung, sebagai cucu dari ibu RS, itu memperjuangkan hak kami, yang mana tidak dijalankan ibu RS selaku pengampu," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum Husin, Rezza Wiharta. "Harus digaris bawahi bahwa persoalan ini, bukan persoalan berebut warisan dari kakek klien saya," ucap Rezza.
Harta warisan ini menurut Husin bisa memberikan banyak kehidupan dan juga sebagai biaya pendidikan.
"Jadi kasus ini didasari atas tidak diberikannya hak sebagaimana mestinya seorang anak karena seorang anak itu harus diberikan pembiayaan, diberikan penghidupan yang layak," tandasnya.