Begini Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Bagi Pekerja

Begini Aturan Terbaru Libur Nasional dan Cuti Bersama Bagi Pekerja

Terkini | okezone | Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:11
share

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan, yang tercantum dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 mengenai Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Perusahaan.

Dalam surat itu, Menaker Yassierli menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif, artinya pilihan yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau serikat pekerja dengan pengusaha, yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta memperhatikan kondisi operasional perusahaan.

Selain itu, jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan jumlah cuti yang diambil.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli, Jakarta. Jumat (13/12/2024).

Sedangkan untuk hari libur nasional dan hari libur resmi, Menaker menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari tersebut.

Topik Menarik