Hukum Memakai Behel dalam Islam
JAKARTA - Pemakaian behel dalam Islam diperbolehkan selama bertujuan untuk pengobatan atau memperbaiki fungsi gigi, seperti meluruskan gigi yang tidak rapi sehingga memudahkan aktivitas sehari-hari seperti makan atau berbicara.
Hukum ini didasarkan pada kaidah bahwa segala sesuatu yang membawa manfaat dan tidak melanggar syariat pada dasarnya diperbolehkan.
Landasan Hukum
Mubah jika untuk pengobatan: Memperbaiki fungsi gigi termasuk bentuk ikhtiar yang tidak dilarang. Rasulullah SAW bersabda:
"Berobatlah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya..." (HR. Abu Dawud, no. 3855).
Namun, akan menjadi terlarang jika untuk mengubah ciptaan Allah tanpa kebutuhan: Memakai behel hanya untuk gaya atau merubah bentuk gigi yang sudah normal dapat masuk dalam kategori tabarruj (berlebih-lebihan) dan mengubah ciptaan Allah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis:
Pusdokkes Polri Apresiasi Kebun Ketahanan Pangan dan Tanaman Obat Milik Biddokkes Polda Sulbar
"Allah melaknat orang yang membuat tato, yang meminta dibuatkan tato, yang mencabut alis, dan yang mengikir gigi untuk kecantikan, mengubah ciptaan Allah." (HR. Bukhari, no. 5931 dan Muslim, no. 2125).
Syarat Pemakaian Behel
Niat yang benar: Harus diniatkan untuk pengobatan atau manfaat, bukan sekadar estetika tanpa alasan yang mendesak.
Dilakukan oleh ahli: Harus dilakukan oleh dokter gigi atau ahli yang kompeten untuk menghindari risiko kesehatan.