Heboh LHKPN Amburadul, Harga Fortuner Ditulis Cuma Rp6 Juta
JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango miris melihat data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Itu karena penyelenggara negara mengisi data dianggap tidak benar dalam mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang ditulis memiliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil tersebut memiliki harga ratusan juta rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih memiliki harga tinggi.
"Pengisian LHKPN kadang lebih banyak amburadulnya gitu pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke dia gitu kan, di mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada," kata Nawawi Pomolango dikutip dari siaran langsung Mahkamah Agung.
Karena itu, Nawawi mengimbau para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Saya pernah meminta Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial di dalam pengisiannya, itu lebih dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang disinyalir memang pengisiannya itu tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya," tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru saat ini dibanderol Rp573,7 juta untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga tersebut berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner pertama kali meluncur di Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin dan diesel. Bahkan, harga kondisi bekas pada tahun tersebut juga masih, berkisar Rp110 juta sampai Rp170 juta.
Nawawi tidak menyebutkan siapa pejabat yang mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidak diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan dalam data LHKPN tersebut.