Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya hingga Hamili 6 Bulan
BEKASI - Seorang pria berinisial JD (46) di Sukatani, Kabupaten Bekasi tega menyetubuhi putri kandungnya hingga hamil 6 bulan. Saat ini, korban masih tercatat duduk di bangku kelas dua SMK swasta di Bekasi.
Pendamping Forum Anak (PFA) Kecamatan Sukatani M. Sanin mengatakan, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal korban inisial DN (17) datang bersama dua temannya yang memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke pihak sekolah pada Rabu (11/12/2024).
"Dari informasi yang didapat korban saat ini sedang hamil 6 bulan. Pelakunya adalah atas ayah kandung korban," katanya kepada wartawan.
Atas peristiwa itu, Sanin meminta kepada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi untuk melakukan perlindungan kepada korban.
"Agar anak tersebut tidak menjadi trauma, minder dan sebagainya. Jangan sampai korban mentalnya jatuh dan putus asa," tuturnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan Polsek Sukatani dan dibawa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.