Banyak Kendaraan di RI Dimodifikasi, Cek Aturan Terbaru hingga Kena Tarif 20
JAKARTA - Tren kustomisasi atau modifikasi kendaraan bermotor terus menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi.
Gairah modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia memasuki babak besar dan memiliki pasar yang semakin luas. Namun, perkembangan tren kustomisasi ini perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan agar dapat dilakukan dengan aman, nyaman, berkeselamatan, dan tetap patuh terhadap standar teknis.
"Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan, ungkap Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Aznal dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 mengenai Kustomisasi Kendaraan Bermotor dengan tujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi di Indonesia yang berkeselamatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian terutama pada hukum bagi pelaku kustomisasi dan pengguna kendaraan. Demi menjamin bahwa setiap kendaraan yang telah dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan, dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berhubungan dengan emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan, jelas Aznal.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Yusuf Nugroho memaparkan kriteria teknis Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
Yusuf menjelaskan mengenai kriteria kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, pelaku yang melaksanakan kostumisasi kendaraan harus mengetahui dengan jelas bagaimana riwayat kendaraan tersebut sehingga adanya perlindungan bagi bengkel kustom.
"Terdapat aspek teknis sederhana yang harus dikuasai dalam kustomisasi, karena kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom. Aspek teknis tersebut berfungsi untuk penyampaian usulan formulir teknis dalam pengusulan di aplikasi, ujar Yusuf.