Kapolri Sebut Pembekuan dan Penyitaan Uang di Rekening Bandar Potong Rantai Transaksi Narkoba
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Pemerintah tengah berupaya memotong rantai transaksi narkoba di Indonesia. Salah satunya dengan mengoptimalkan pembekuan rekening pengedar hingga bandar narkotika.
"Kemudian di bidang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), jadi ini juga menjadi kesepakatan kita, karena memang yang harus kita potong adalah rantai transaksi mereka, sehingga kita sepakat kita akan mengoptimalkan pembekuan dan penyitaan uang yang ada di dalam rekening," kata Sigit dikutip Jumat (6/12/2024).
Di sisi lain, Sigit mengatakan, kementerian/lembaga yang masuk Desk Pemberantasan Narkoba akan menggelar rapat lanjutan, guna mendorong pembuatan undang-undang, agar memberikan ruang kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk membekukan rekening para pelaku lebih lama.
"Termasuk juga kemudahan terkait dengan sistem penyitaan, sehingga kita bisa melakukan langkah lebih cepat, karena mereka juga melakukan tindakannya, strateginya di lapangannya cepat, kita pun harus melakukan hal yang sama," katanya.
Selain itu, Sigit mengatakan, perlu ada perluasan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Khususnya, dalam mengatur soal proses pembekuan dan penyitaan uang yang terdeteksi oleh PPATK maupun sistem perbankan.
"Itu akan kita minta untuk di-freeze, diblokir dalam kurun waktu tertentu, dan kalau mereka protes, kita minta untuk mereka bisa melakukan pembuktian terbaik, kalau tidak uangnya kita sita untuk negara," katanya.