Duh! 3 Bandit di Bekasi Ganti Tanggal Kedaluwarsa Kosmetik hingga Popok Bayi

Duh! 3 Bandit di Bekasi Ganti Tanggal Kedaluwarsa Kosmetik hingga Popok Bayi

Terkini | okezone | Kamis, 5 Desember 2024 - 21:12
share

BEKASI - Unit Krimsus Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pengedar dan pengubah masa batas kedaluwarsa popok bayi dan kosmetik hingga alat kontrasepsi. Polisi juga menyita sebanyak 7.500 pcs berbagai macam produk tersebut yang dipalsukan tanggal kedaluwarsanya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, ada tiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial RH, MJ, dan AS. Mereka ditangkap saat melakukan aksi kejahatannya di Kawasan Mandiri, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu 6 November 2024 sekira pukul 13.30 WIB.

"Rumah kontrakan yang digunakan oleh para pelaku ini untuk dijadikan lokasi penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak," kata Twedi, Kamis (5/12/2024).

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama menyebut, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menghapus dan modifikasi ulang tanggal kedaluwarsa di kemasan produk. Setelah itu, produk dijual kembali melalui jasa pengiriman via COD. Mereka juga menjual murah dengan harga dibawah harga eceran produk.

"Jadi, mereka mengganti produk kedaluwarsa yang sudah dihapus dan diubah tanggal kedaluwarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kedaluwarsa," kata Tama.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berbagai jenis produk hampir 7.500 pcs, di antaranya berupa perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, sabun mandi bayi, produk kosmetik berbagai macam merk di antaranya berupa sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah dan berbagai produk lainnya.

"Untuk menghilangkan tanggal kedaluwarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat, yaitu 2 buah plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair drayer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah pisau cutter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tinner, 1 unit mesin potong kertas," katanya.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah menjalankan aksi kejahatannya selama 1 tahun 6 bulan, yakni sejak bulan Juni 2023 hingga November 2024. "Dalam 1 hari para pelaku bisa menjual 100 paket/pcs berbagai macam produk kedaluwarsa yang dijual melalui E-commerce Shopee dengan Akun @fortunamart dengan harga Rp10.000/pcs hingga Rp20.0000 pcs," tutur Tama.

Selama menjalankan bisnis itu, para pelaku meraup keuntungan dengan estimasi sebesar Rp894.000.000,-. "Motif pelaku kebutuhan ekonomi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Topik Menarik