Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Korupsi Lahan di Pulogebang, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara

Nasional | okezone | Senin, 2 Desember 2024 - 16:36
share

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dengan hukuman penjara selama 5 tahun. JPU menilai, terdakwa Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"(Meminta Majelis Hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dengan pidana penjara selama 5 tahun," ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2024).

Selain pidana penjara, JPU menuntut Yoory untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Yoory juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.175.089.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo.

Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021. 

Ketiganya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.

 

Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. 
Mereka yakni: 

- Yoory Corneles sebesar Rp 31.817.379.000; dan

- Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp 224.213.267.000

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 256.030.646.000," kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

Topik Menarik