Polisi Kembali Tangkap 2 Tersangka Mafia Judol Libatkan Komdigi, Perannya Cuci Uang
JAKARTA - Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi online (Judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Peran salah satu tersangka tersebut yakni berinisial AA adalah melakukan Tindak Pindana Pencurian Uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, satu tersangka lainnya yakni F alias W berperan sebagai agen 40 website judi online.
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” kata Ade Ary dalam keterangannya Minggu (1/12/2024).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang, handphone serta buku rekening.
“Tersangka AA: 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 unit HP dan uang tunai Rp720.000.000,” ujar dia.
Saat ini,ambungnya, pihaknya masih menunggu hasil analisa dari PPATK.
“Sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” jelas dia.
Sebagai informasi, dengan ditangkapnya AA dan F alias W, pihak kepolisian telah mengamankan sebanyak 26 pelaku terkait judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.