Usulan Porli di Bawah TNI-Kemendagri Dinilai Cederai Amanat Reformasi
JAKARTA - Usulan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus yang menyatakan dikembalikannya Polri di bawah TNI-Kemendagri dinilai mencederai amanat reformasi.
Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) menyatakan, pemisahalan Polri dari ABRI, yang kini berubah menjadi TNI, sudah dimulai era BJ Habibi pada tahun 1998, merupakan semangat untuk menjaga profesionalitasan dan independen Polri dalam menegakan hukum.
Posisi Polri saat ini di bawah langsung instruksi presiden dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dengan memiliki tugas pokok yaitu menjaga keamanan dan ketertiban, menegakan hukum dan mengayomi, melindungi serta melayani masyarakat.
Ketua Umum PP Hikmahbudhi Candra Aditiya pun dengan tegas menolak usulan Polri dikembalikan dibawah TNI-Kemendagri karena menghianati semangat reformasi. Dan Kinerja Polri saat ini, menurutnya sudah baik di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan dibuktikan kepercayaan publik mencapai 75 lebih.
"Jadi saya rasa hari ini olri sudah on the track dan menjalankan peran dan tugasnya sangat bagus," ujarnya seperti dikutip, Mingu (1/12/2024).
Pernyataan usulan yang dilontarkan oleh politisi PDI Perjuangan, kata dia, merupakan ungkapan kekecewaan karena kalah dalam Pilkada 2024 di berbagai wilayah di Indonesia yang pada akhirnya menuduh keterlibatan Polri melakukan intervensi Pilkada yang disebutkan sebagai Partai Coklat.
"Tuduhan yang diungkapkan oleh politisi PDIP harus dibuktikan dengan barang bukti yang konkret, jangan malah membuat suasana gaduh di tengah masyarakat dan menggiring opini publik ke sesuatu yang salah," ujarnya.
Kalah-menang para calon pemimpin daerah, menurutnya suatu yang wajar dalam demokrasi, dan yang menjadi penting seharusnya para politikus hari ini harus bisa memberi suri tauladan semangat kegotong royongan serta persatuan.