KPU Jakarta: Jangan Terpengaruh Quick Count Pilkada, Tunggu 16 Desember
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pemilihan kepada daerah (Pilkada) sabar menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu pada 16 Desember 2024. KPUD Jakarta tetap berpegang pada hasil Pilkada Jakarta yang resmi dan sah berdasar pada hasil rekapitulasi manual berjenjang, meskipun telah ada gambaran hitung cepat atau quick count.
Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menegaskan, pihaknya tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat maupun deklarasi yang sudah disampaikan oleh peserta pemilu kepada publik. "Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember," katanya kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
"Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi," sambungnya.
Komisi VIII Fraksi PKB Maman Imanul Haq ke Menag Nasaruddin Umar: Ganti Pejabat yang Ganggu Kemenag
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan bahwa instansinya akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang sedang berjalan.
Dia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS, bukan patokan untuk menentukan hasil Pilkada Jakarta.
Menurut Fahmi, itu menjadi salah satu landasan KPU RI tidak menampilkan hasil penghitungan suara yang diunggah ke Sirekap dalam bentuk diagram, infografis, maupun tabulasi.
"Sementara hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, kemudian di kota," katanya.
"Sampai dengan di provinsi. Nah, itulah yang menjadi dasar, apakah kemenangan itu betul-betul, persentasenya dipastikan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang," sambungnya.
Pada Pilkada Jakarta diketahui ada tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno. Dari berbagai lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick count, diketahui Pramono-Rano unggul. Bahkan, pasangan calon yang diusung PDIP itu telah melakukan deklarasi menang satu putaran.