KPU Jakarta: Kami Tidak Keluarkan Quick Count dan Real Count
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan, tak akan mengeluarkan hasil penghitungan suara versi quick count atau pun real count. KPU Jakarta menegaskan hasil Pilkada Jakarta akan diumumkan sebelum 16 Desember 2024.
Wahyu menegaskan, penghitungan suara Pilkada Jakarta dilakukan secara manual dengan sistem rekapitulasi.
"Kami KPU tidak mengeluarkan real count ya atau quick count, kami melakukan namanya rekapitulasi manual berjenjang, baik tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan," kata Wahyu dalam konferensi pers di kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Dia menyebut KPU Jakarta hanya menampilkan dokumen C Hasil melalui aplikasi Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), yang mana hal tersebut sebagai bentuk tranparansi pihaknya dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Yang kami publikasikan di Sirekap itu adalah foto C hasil, yang masyarakat bisa mengontrol hasil Pemilunya, benar nggak hasil di TPS itu sama dengan yang kami publikasikan," sambungnya.
Meski begitu, KPU Jakarta tak mempermasalahkan beberapa lembaga survei yang telah mengeluarkan hasil suara pilkada Jakarta bedasarkan quick count. Dia menegaskan, suara yang sah akan ditetapkan bedasarkan penghitungan rekapitulasi berjenjang.
"Tapi apapun yang dipakai itu adalah hasil rekapitulasi berjenjang manual, karena bisa jadi ada proses koreksi di tingkat kecamatan ya, jadi kami harap masyarakat bersabar menunggu hasil resmi, yang nanti dipublikasikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta," katanya.