Segini Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024 Terbaru
JAKARTA - Segini besaran gaji KPPS Pilkada 2024. Pilkada serentak 2024 digelar pada hari ini (27/11/2024).
Melansir data KPU, Pilkada serentak kali ini akan digelar di 545 daerah meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
KPU juga telah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).Tentunya beberapa penasaran mengenai gaji dari KPPS.
Ternyata segini besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan jabatan yang KPPS.
Besaran gaji petugas KPPS ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000