Pelaku Bullying Dikeluarkan dari Sekolah Apakah Cukup Bikin Jera? ini Kata Ahli
PERUNDUNGAN (bullying) di lingkungan sekolah kembali menelan korban. Kali ini, seorang siswa kelas 3 SD di Kabupaten Subang, Jawa Barat, berinisial ARO (9), meninggal dunia setelah mengalami koma akibat dugaan kekerasan fisik oleh kakak kelasnya. Peristiwa ini tentu sangat mengkhawatirkan, apalagi terjadi di dunia pendidikan.
Diketahui, korban mengalami beberapa tindakan kekerasan, termasuk dipukul, dijedotkan ke tembok dan ditendang. Kondisinya terus memburuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari di ICU RSUD Subang, nyawa korban tidak tertolong.
Menyorot kepada pelaku bullying, tentu harus diberi efek jera. Lantas apakah dengan mengeluarkan pelaku bullying dari sekolah cukup memberi efek jera?
Psikolog Klinis, Meity Arianty mengatakan pihak sekolah harus tegas terhadap pelaku bullying. Jangan hanya mengeluarkan pelaku dari sekolah, karena hal itu tidak menyelesaikan masalah.
“Kecuali, siswa tersebut sudah tidak dapat didik dan orang tua sulit diajak kerjasama,” ujar Meity saat dihubungi MNC Portal pada Selasa (26/11/2024).
Namun jika orang tua masih dapat bekerjasama dan siswanya masih menjadi tanggung jawab sekolah, maka sekolah wajib memberikan pengarahan.
“Berikan psikoedukasi dan melakukan konseling atau terapi bagi siswa tersebut,” katanya.
Selain itu, menurut Meity sekolah harus mencari tahu penyebab siswa tersebut melakukan dan membantu menyadarkan siswa tersebut bahwa apa yang dilakukannya adalah perbuataan tercela dan merugikan orang lain.
“Ajarkan tentang bullying, apa dampak dan konsekuensi yang akan mereka tanggung jika menjadi pelaku bullying. Beri gambaran tentang korban dan pelaku bullying seperti apa,” tandasnya.