PPN Naik Jadi 12 Persen, Honda : Daya Beli Berkurang, Berefek ke Penjualan
JAKARTA - Pemerintah memiliki wacana menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen. Aturan tersebut rencananya berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kebijakan ini mendapat pertentangan dari kalangan masyarakat dan sektor industri karena akan menekan daya beli.
Industri otomotif diyakini akan menjadi sektor yang paling terasa terkena dampak akibat kenaikan PPN 12 persen. Itu karena hal tersebut akan membuat harga mobil semakin tinggi, sehingga calon konsumen memilih mengalokasikan dana yang dimiliki ke sektor lain.
Hal tersebut diungkapkan Sales & Marketing and Aftersales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy. Ia mengungkapkan, PPN 12 persen bisa mempengaruhi daya beli konsumen.
"Faktor untuk menentukan harga mobil itu salah satunya memang pajak, ya. Kami berpendapat, dengan adanya kenaikan pajak ini berpotensi membuat daya beli berkurang. Kalau daya beli berkurang, tentunya efek juga ke penjualan otomotif," kata Billy di arena GJAW 2024, Tangerang, belum lama ini.
Namun, Billy optimistis pemerintah telah merumuskan kebijakan terbaik untuk segala hal terkait kenaikan PPN 12 persen. Pasalnya, sepanjang 2024, daya beli masyarakat Indonesia sudah menurun yang diprediksi akan berlanjut pada tahun depan apabila PPN 12 persen diterapkan.
"Namun, kami yakin dan percaya pemerintah pasti paham akan begini dan seiring dengan pemulihan ekonomi. Kami berharap kepentingan antara produsen dan pemerintah bisa sama-sama untuk bisa mengatasi lemahnya pasar," ujarnya.
Diketahui, industri otomotif Indonesia tertekan sepanjang tahun ini. Pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 yang berlangsung pada akhir tahun diharapkan dapat meningkatkan daya beli.