OTT Gubernur Bengkulu, DPR Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Politik
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan berharap penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjadikannya sebagai alat politik. Mengingat penangkapan dilakukan jelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November.
"Saya berharap KPK sebagai penegak hukum dalam menyikapi dan dalam masa Pemilu seperti sekarang untuk bersikap adil, bijaksana dan tidak memihak (imparsial). Jangan menjadi alat politik jelang Pilkada seperti ini," ujar Irawan, Senin (25/11/2024).
Kendati pihaknya mempertanyakan KPK menangkap Rohidin hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub Bengkulu. Rohidin diketahui merupakan calon petahana di Pilgub Bengkulu.
"Ikut sertanya Pak Rohidin dalam pemilihan kepala daerah dan waktu penetapan tersangkanya jelang pemungutan suara pada Tanggal 27 November 2024 kecenderungannya dan kuat dugaan sebagai upaya politisisasi," ujarnya.
Berbagai praduga bermunculan, kata Irawan, karena penangkapan tersebut dianggap untuk membatasi ruang gerak pasangan calon, sekaligus membangun persepsi bahwa calon tersebut terindikasi korupsi. Kemudian, melemahkan konsolidasi pemungutan suara yang akhirnya menginginkan Rohidin kalah di Pilkada.
“Pak Rohidin memiliki elektabilitas yang tinggi dan berjarak lebar dengan pesaingnya dalam Pilkada. Coba saja cek elektabilitasnya dalam berbagai survei, sangat jauh. Tentu untuk menahan laju elektabilitas tersebut atau menggagalkannya, berbagai upaya akan dilakukan untuk menggagalkan kemenangan Pak Rohidin,” katanya.
Irawan mengingatkan kesepakatan KPK dan Kejaksaan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah, kecuali kasus sangat mendesak. “Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk menindak tindak pidana korupsi, timing penangkapan ini bisa menimbulkan persepsi negatif dan kegaduhan di tengah proses Pilkada," ujarnya.
Rohidin, menurutnya, masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan. Sehingga masyarakat Bengkulu bisa terus melanjutkan proses Pilkada dengan damai.
"Saya juga mengimbau kepada penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk terus berpegang teguh pada hukum (rule of law) untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," pungkasnya.
Seperti diketahui, Rohidin ditangkap KPK pada Sabtu 23 November 2024. Rohidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pendanaan Pilkada.