Tidak ada Penggantian Calon, Ini Kronologi Meninggalnya Cawabup Ciamis H-2 Pencoblosan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tak ada mekanisme penggantian Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis, Yana Diana Putra yang meninggal dunia dua hari sebelum pencoblosan pilkada serentak 2024. Diketahui, Yana meninggal dunia akibat serangan jantung, pada Senin (25/11/2024).
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin memastikan, hari pencoblosan pada 27 November 2024 di Kabupaten Ciamis akan tetap berlangsung.
"Yang meninggal juga demikian, jadi tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan. Ketika yang bersangkutan meninggal, jadi tetap dilakukan pemilihan," ujar Afifudin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Senin (25/11/2024).
Afif--panggilan akrabnya-- menegaskan apabila pemilih mencoblos surat suara pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Herdiat Surnarya- Yana Diana Putra maka dinyatakan sah. Nantinya bila pasangan tunggal itu menang di Pilkada serentak ini, maka mekanisme pengganti Yana akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Ciamis.
"Nanti prosesnya yang meninggal akan diganti lewat mekanisme di DPRD. Kalau dalam kasus yang ditanyakan, ciamis calon tunggal, tentu kita lihat nanti hasilnya," sambungnya.
Adapun, sebelum meninggal dunia, Yana Diana Putra dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santo Borromeus Bandung pukul 07.00 WIB karena sesak napas.
Yana D Putra sebelumnya mengikuti beberapa agenda, salah satunya kampanye akbar bersama calon Bupati Ciamis Herdiat Surnarya di Lapangan Taman Lokasana, Ciamis pada Sabtu (23/11).
Sekda Ciamis, Andang Firman mengatakan, Yana Diana diantarkan oleh sopirnya ke rumah sakit di Bandung. Tak berapa lama kemudian, kata dia Yana Diana Putra meninggal dunia. "Serangan jantung. Ada sesak napas," ujar Andang, Senin (25/11).
Jenazah Yana Diana Putra sudah dibawa ke rumah duka dan rencananya dimakamkan di Kabupaten Ciamis. "Sama keluarganya dimakamkan di Ciamis," ucapnya.