Bawaslu: Masa Tenang Pilkada 2024 Jadi Masa Tak Tenang Bagi Kami
JAKARTA - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengaku masa tenang tahapan pilkada serentak jadi waktu yang menegangkan bagi jajarannya. Sebab masa tenang merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran.
"Masa tenang ini bagi Bawaslu menjadi masa yang paling tidak tenang, berbagai potensi pelanggaran bisa saja terjadi. Untuk itu, seluruh jajaran tingkatkan pengawasan di lapangan," kata Herwyn dalan keterangan, dikutip Minggu (24/11/2024).
Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Masa tenang akan dimulai pada 24-26 November 2024.
Selama tiga itu, dia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu di lapangan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai pukul 00.00 waktu setempat
"Pukul 00.00 tanggal 24 November 2024 sampai 26 November merupakan masa tenang," sambungnya.
Dia meminta seluruh atribut kampanye, APK dan bahan kampanye sudah diturunkan sebelum hari pencoblosan. Pembersihan APK juga untuk mewujudkan Kota/kabupaten menjadi bersih dan indah.
"Biarlah tanggal 27 November nanti, pemilihan dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.