Senator AS Ancam Invasi Belanda dan Sanksi Negara Sekutu Gara-Gara Surat Penangkapan Netanyahu
WASHINGTON – Surat penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Galant tampaknya membuat pejabat Amerika Serikat (AS) kebakaran jenggot. Setidaknya dua Senator AS telah mengeluarkan ancaman terhadap pihak manapun yang menyatakan akan melaksanakan surat penangkapan terhadap Netanyahu tersebut.
Pada Kamis, (21/11/2024) Senator AS Tom Cotton mengecam ICC atas surat penangkapan Netanyahu tersebut dan mengancam akan menggunakan kekuatan militer dan melakukan invasi ke Belanda atas keputusan pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut.
Dalam sebuah postingan di X, Cotton menyebut mengecam ICC menyebutnya "pengadilan kanguru" dan melabeli kepala jaksanya, Karim Khan, sebagai "fanatik gila."
"Celakalah dia dan siapa pun yang mencoba memberlakukan surat perintah yang melanggar hukum ini. Izinkan saya mengingatkan mereka semua: hukum Amerika tentang ICC dikenal sebagai Undang-Undang Invasi Den Haag karena suatu alasan. Pikirkanlah," demikian peringatan Cotton dalam potingan tersebut, sebagaimana dilansir RT.
Cotton merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anggota Militer Amerika, yang secara informal disebut sebagai 'Undang-Undang Invasi Den Haag', yang mengizinkan presiden AS untuk menggunakan "segala cara yang diperlukan dan tepat" untuk membebaskan warga Amerika atau sekutunya yang ditahan atas permintaan pengadilan.
Disahkan oleh Kongres pada 2002, ‘Hague Invasion Act’ dirancang untuk melindungi personel AS dari yurisdiksi pengadilan. Undang-undang ini mengizinkan tindakan militer untuk menyelamatkan warga negara Amerika atau sekutu yang ditahan oleh pengadilan di Den Haag. Kelompok hak sipil berpendapat bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mengintimidasi negara-negara yang mendukung perjanjian ICC.
Senator AS lainnya Lindsay Graham mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada sekutu AS jika mereka memberlakukan surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant tersebut.
"Kepada sekutu mana pun, Kanada, Inggris, Jerman, Prancis, jika Anda mencoba membantu ICC, kami akan memberikan sanksi kepada Anda," kata Graham kepada Fox News dalam sebuah wawancara Jumat, (22/11/2024) malam.
"Jika Anda akan membantu ICC sebagai sebuah negara dan memaksakan surat perintah penangkapan terhadap Bibi (sapaan Netanyahu) dan Gallant, mantan menteri pertahanan, saya akan memberikan sanksi kepada Anda sebagai sebuah negara," katanya.
"Anda harus memilih ICC yang liar versus Amerika," tambah Graham.
Sejumlah negara sekutu AS telah menyatakan akan menegakkan surat penangkapan ICC tersebut jika Netanyahu memasuki wilayah negaranya. Italia, Belanda, Swiss, Irlandia, Kanada, dan Norwegia termasuk negara-negara yang menyatakan akan mematuhi permintaan ICC tersebut.
ICC menuduh Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan di Gaza, dan dengan sengaja merampas pasokan penting bagi penduduk sipil di daerah kantong itu seperti makanan, air, dan obat-obatan tanpa "kebutuhan militer yang jelas." Tuduhan tersebut merupakan bagian dari investigasi ICC yang lebih luas yang mencakup dugaan kejahatan yang dilakukan Hamas selama serangannya pada tanggal 7 Oktober terhadap Israel.