4 Fakta Harta Kekayaan Raffi Ahmad di LHKPN, Intip Gurita Bisnisnya
JAKARTA - Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden di Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dengan begitu, dia diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun, sampai saat ini, laporan tersebut belum juga diajukan. Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni menarik perhatian masyarakat. Hal ini karena suami Nagita Slavina tersebut lebih dikenal sebagai seorang selebriti dan pengusaha.
Berikut adalah fakta kekayaan Raffi Ahmad belum ada di LHKPN, intip gurita bisnisnya yang dirangkum Okezone, Minggu (24/11/2024):
1. Wajib Lapor Maksimal 3 Bulan Setelah Menjabat
Sebelumnya Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkap Raffi Ahmad harus menyerahkan laporan harta kekayaan maksimal tiga bulan setelah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.
"Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," kata Pahala pada Kamis, 14 November 2024.
Pahala menegaskan pentingnya transparansi dari setiap pejabat publik. Termasuk dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari potensi konflik kepentingan.
2. Sedang Disiapkan
Saat ditanya mengenai proses LHKPN tersebut, Raffi memastikan bahwa dirinya sedang dalam tahap mempersiapkan laporan tersebut.
"Saat ini lagi proses (LHKPN)," ujar Raffi di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Ketika kembali didesak oleh media mengenai kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidak memberikan detail lebih lanjut. Namun, ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut pasti akan dilakukan.
"Pasti, pasti (akan lapor)," jawabnya singkat sambil meninggalkan lokasi.