Densus Tangkap 8 Tersangka Teroris Jaringan NII di 4 Wilayah Indonesia
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan tersangka kasus tindak pidana terorisme di empat wilayah Indonesia, yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar, ke-delapan tersangka teroris tersebut merupakan jaringan dari Negara Islam Indonesia (NII).
"Penegakkan hukum terhadap delapan tersangka kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di beberapa wilayah di Indonesia," kata Aswin, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Ke-delapan tersangka yang ditangkap itu, yakni, NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA dan SY. Mereka diciduk di lokasi berbeda-beda.
Dalam penangkapan itu, penyidik detasemen berlambang burung hantu tersebut menyita sejumlah barang bukti.
Aswin menuturkan, kelompok teror/radikal akan terus berupaya menanamkan pengaruh dan pemikiran radikal kepada masyarakat melalui kegiatan terselubung.
Berawal dari Fatwa Jihad Melawan Penjajah, ini Sejarah Hari Santri yang Diperingati Tiap 22 Oktober
"Diharapkan masyarakat selalu waspada terhadap adanya penyebaran pengaruh radikal dengan memiliki kepekaan terhadap hal tersebut, menjaga diri, keluarga, dan lingkungan, serta menyampaikan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi negara," tutup Aswin.