Kronologi Pengungkapkan Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional Afghanistan-Jakarta. Polisi berhasil menyita sabu berat 389 kilogram.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan kronologi pengungkapkan kasus narkoba jaringan Timur Tengah tersebut.
Pihaknya saat itu mengamankan dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang yang saat ini masuk dalam daftar buron.
“(Telah melakukan) pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 Kg. Jaringan internasional Afghanistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Karyoto saat konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu (17/11) lalu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan ini, lanjut dia, sebanyak 2,2 juta jiwa berhasil diselamatkan.
“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 Juta jiwa generasi bangsa,”ujarnya.
“Sebagai akibatnya, generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” lanjut jenderal bintang dua tersebut.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas dia.