Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Ini Alasannya
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda turut merespons kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Menurutnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sangat prematur karena dasar hukum untuk menetapkan tersangka tidak kuat atau belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.
"Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu bukti termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara," ungkap Chairul kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Sementara menurutnya, klaim kerugian negara baru disampaikan pada 9 November 2024 beberapa hari setelah penetapan tersangka pada 29 Oktober 2024. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar terlalu spekulatif dan belum menunjukan kerugian yang pasti.
"Jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya yang kemarin prematur, kan gitu," ujarnya.
Doktor Ilmu Hukum Pidana ini lantas juga menyinggung Kejaksaan Agung yang juga melakukan penahanan terhadap Tom. Padahal, kata dia, menurut Pasal 21 KUHP, penahanan dilakukan apabila alat bukti telah terpnuhi.
"Jadi sekali lagi, tergambarlah kalau memang eksposnya baru-baru kemarin ini tentang ada kerugian keuangan negara, penetapan tersangkanya prematur adalah seperti itu," tutur dia.
Pola penyidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik ini, kata dia, secara langsung telah melecahkan hukum di Indonesia. Dengan demikian, ia juga meyakini penetapan tersangka terhadap Tom Lembong mempunyai maksud lain.
"Inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang ditentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik," tandasnya.