Raffi Ahmad Bakal Laporkan LHKPN
JAKARTA – Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Meski begitu, hingga saat ini laporan tersebut belum diajukan.
Menanggapi hal tersebut, Raffi memastikan bahwa dirinya sedang mempersiapkan dokumen tersebut. "Lagi proses (LHKPN)," ujarnya singkat saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa Raffi memiliki batas waktu tiga bulan sejak dilantik untuk menyerahkan laporan tersebut.
"Sudah sebulan berjalan, jadi masih ada waktu dua bulan lagi," ujar Pahala.
Raffi Ahmad dikenal sebagai salah satu figur publik dengan kekayaan fantastis dari gurita bisnisnya, termasuk di bidang hiburan, olahraga, dan kuliner. Beberapa sumber bahkan menyebut total kekayaannya mencapai triliunan rupiah.