Pelapor Beberkan Kronologi Dugaan Penipuan Berlian Reza Artamevia, Ini Awal Mula Kasusnya
JAKARTA - Pihak IM yang melaporkan Reza Artamevia ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan berlian dan pencucian uang, muncul dan membeberkan kronologi awal mula perkenalannya dengan ibunda Aaliyah Massaid. Fitria sebagai juru bicara IM mengatakan bahwa ia dan Reza Artamevia baru saling mengenal pada Juni 2024.
Kemudian Reza Artamevia menawarkan kepada IM untuk berbisnis batu berlian itu yang disebutnya asli. Lalu Reza Artamevia pertama kali menawari IM dua buah batu senilai Rp8 miliar dan dijanjikan keuntungan mencapai Rp2 miliar.
"Beliau menawarkan bisnis ini ke Ibu IM untuk membeli secara bertahap. Pembelian dua batu, (transaksi) yang pertama itu Rp8 miliar, dengan dijanjikan keuntungan Rp2 miliar," kata Fitria saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Transaksi kedua, mertua Thariq Halilintar itu menawari IM satu batu senilai Rp3,5 miliar. Dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp800 juta. Hingga transaksi ketiga, Reza menawarkan enam buah batu dengan nilai yang sudah ditransfer IM sebesar Rp7 miliar.
"Dihargai dengan kesepakatan dan ditransfer Rp7 miliar. Total Rp 18,5 miliar (sembilan batu berlian)," beber Fitria.
Barulah setelah transaksi ketiga IM mulai curiga hingga meminta orang yang dipercayai ya yaitu Fitria dan Priscilla melakukan pengecekan keaslian batu tersebut di dua laboratorium khusus yakni AGL dan FGL.
"Di lab itu jelas dinyatakan batu itu sintetik," ungkap Priscilla.
Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum IM, Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa selama ini IM membeli batu berlian pada Reza Artamevia atas dasar rasa kepercayaan.
Akan tetapi setelah hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa batu tersebut synthetic diamond, pihak IM lantas meminta pengembalian dana senilai Rp18,5 miliar sesuai nilai transfer yang telah diberikannya.
"Jadi selama ini hanyalah faktor kepercayaan sebagaimana yang disampaikan. Jadi berdasarkan pengecekan di laboratorium kita melakukan permintaan kembali atas uang yang pernah diterima," pungkas Fahmi Bachmid.