Mengenal Program Tabungan Hari Tua yang Dikelola TASPEN bagi Abdi Negara

Mengenal Program Tabungan Hari Tua yang Dikelola TASPEN bagi Abdi Negara

Terkini | okezone | Kamis, 14 November 2024 - 20:23
share

Jakarta,Okezone-PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (TASPEN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  Pejabat Negara terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada peserta dalam mempersiapkan  masa pensiun. Setelah bertahun mengabdikan diri kepada negara dan memasuki masa purna bakti, ASN  akan mendapatkan manfaat dari program Tabungan Hari Tua (THT) yang dikelola oleh TASPEN sebagai  wujud apresiasi Pemerintah. Sampai dengan Kuartal IIItahun 2024, TASPEN telah menyalurkan pembayaran  THT kepada 147.586 peserta di seluruh Indonesia. 

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, sejak awal bekerja sebagai abdi negara, seorang ASN  harus mulai mempersiapkan masa pensiun agar tetap sejahtera.

"Untuk itu, TASPEN hadir memastikan  kesejahteraan ASN melalui program THT. Dengan program ini, TASPEN mengelola iuran dari setiap ASN  secara prudent, terhitung sejak ASN tersebut berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sehingga  ketika memasuki masa purna bakti, ASN akan mendapatkan THT sebagai wujud apresiasi dari pemerintah  dan bekal untuk ASN dalam menjalankan masa pensiun,” tuturnya. 

Program THT adalah program asuransi yang terdiri dari Asuransi Dwiguna yang dikaitkan dengan usia  pensiun ditambah dengan Asuransi Kematian.Peserta program THT ini terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pejabat Negara. Selama masa aktif menjabat, peserta memiliki  kewajiban membayar iuran sebesar 3,25 persen dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga yang  dipotong langsung dari gaji setiap bulan.

Kepesertaan Program THT dimulai sejak yang bersangkutan  diangkat sebagai CPNS/Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan CPNS/Pegawai Negeri  Sipil/Pejabat Negara tersebut berhenti menjabat. Manfaat THT bagi peserta bisa dilakukan klaim ketika  peserta memasuki pensiun, meninggal, dan keluar. 

Peserta Pensiun KC Bekasi Nusri mengatakan,Program THT dari TASPEN memberikan saya ketenangan  dan kepastian di masa pensiun.

"Proses pencairannya sangat mudah, pelayanan di TASPEN juga ramah dan  profesional. Program THT ini sangat membantu Pensiunan untuk menjadi modal menjalani aktivitas di masa  pensiun,” ucapnya. 

Peserta Pensiun KC Gorontalo Sofyan mengatakan,dirinya bersyukur memasuki masa pensiun mendapatkan  manfaat ProgramTHT dari TASPEN.

"Saya bisa memastikan bahwa saya tetap mandiri secara finansial setelah  memasuki masa pensiun. Saya merasa bisa produktif dan tidak bergantung pada anak-anak untuk biaya  hidup sehari-hari. Bagi saya, TASPEN bukan hanya tabungan, tetapi jaminan untuk menikmati masa tua  dengan tenang dan nyaman,” ucapnya. 

Asuransi Dwiguna adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta pada saat  mencapai usia pensiun atau bagi ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia  pensiun.

Asuransi Kematian (Askem) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan dalam hal  peserta/keluarganya meninggal dunia baik pada saat masih aktif maupun setelah pensiun (PP 25 tahun 1981  pasal 9 ayat 2). Askem anak diberikan apabila belum berusia 21 tahun atau 25 tahun yang masih sekolah  dan belum menikah. 

Manfaat Askem untuk ASN dan Hakim meliputi Rp 8 juta (peserta), Rp 6 juta (istri/suami peserta), dan Rp 4  juta (anak peserta maksimal 3 penerima). Sedangkan manfaat Askem untuk Pejabat Negara meliputi 2 kali  penghasilan (peserta), 1.5 kali penghasilan (istri/suami peserta), dan 0.75 kali penghasilan (anak peserta).

  Selaras dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, kini peserta bisa melakukan pengajuan  klaim melalui layanan satu pintu TASPEN, yakni Taspen One Hour Online Services(TOOS) yang dapat diakses  pada laman https://tos.taspen.co.id/.

TOOS merupakan layanan satu pintu TASPEN yang dapat diakses  melalui beragam perangkat dan dilakukan tanpa tatap muka. Selain mengajukan klaim, melalui TOOS  peserta dapat melakukan pengurusan kartu digital kepesertaan, melacak pengajuan online, memantau  status otentikasi, mengambil antrean online Mal Pelayanan Publik, melakukan penghitungan manfaat THT  dan pensiun, menyampaikan keluhan atau pertanyaan, dan mendapat informasi dana pensiun bulanan  untuk pensiunan. 

Berbekal pengalaman mengelola asuransi sosial sejak 1963, TASPEN menjalankan proses bisnis secara  dinamis dan terus berupaya memenuhi kebutuhan peserta serta menyesuaikan dengan perkembangan  teknologi saat ini.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Bapak Erick Thohir agar setiap BUMN terus  bertransformasi melalui rencana aksi koporasi dan memperkokoh ekosistem bisnis guna menghasilkan  dampak nyata yang signifikan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia. Semangat inilah yang  membawa TASPEN hadir di setiap sendi kehidupan rakyat dan negara demi mencapai tujuan Indonesia yang  maju, makmur, dan sejahtera. 

Topik Menarik