Tiga DPO Jaringan Ratu Narkoba Jambi Ditangkap Polisi

Tiga DPO Jaringan Ratu Narkoba Jambi Ditangkap Polisi

Terkini | okezone | Kamis, 14 November 2024 - 18:51
share

JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap tiga orang yang masuk daftar pencarian (DPO) jaringan ratu narkoba Helen dan Tekui berinsial AA di Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Bersama bandar narkoba AA (44) tersebut, juga ditangkap rekannya RL (44) dan SS (28) yang diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri). Keduanya berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram AA.

"AA adalah seorang bandar narkoba jenis sabu yang telah menjalani proses hukum sampai inkrah di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser, Kamis (14/11/2024).

Dia menceritakan, mulanya tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemantauan tentang keberadaan DPO AA.

Berdasarkan informasi yang didapat, AA berada di Indragiri Hilir, Riau. Tidak ingin target kabur melarikan diri, petugas langsung menuju lokasi. Usai berkoordinasi dengan jajaran Opsnal Narkoba Polres Inhil, petugas langsung bergerak.

Tidak sia-sia, saat terjadi penggrebekan di rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba, AA tidak dapat mengelak lagi. Bersama AA juga diamankan pasutri berinisial RL dan SS.

 

"Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu," tutur Ernesto.

Guna penyelidikan lebih lanjut, DPO bersama dua rekannya tersebut dibawa ke Polda Jambi.

Selain terancam hukuman kasus narkoba, AA juga terancam hukuman Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik Menarik