Polisi Tangkap Penanam Ganja di Bogor, Sita Barbuk 1 Kg
BOGOR - Pria berinisial S (42), ditangkap polisi di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap karena menjadi bandar narkotika jenis ganja.
"Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja, diamankan satu orang laki-laki mengaku inisial S," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan kardus dibalut lakban warna coklat di dalamnya terdapat satu buah helm yang juga dibalut lakban. Rupanya, di dalam helm disembunyikan narkotika jenis ganja.
"Dengan total keseluruhan barang bukti (ganja) 1.010 gram," ujarnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik dan satu bungkus plastik berisi biji ganja dengan berat 85 gram. Biji ganja tersebut ternyata juga dijual pelaku untuk ditanam.
"Ada niat rencana mau ditanam (biji ganja)," jelasnya.
Pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W yang masih dalam pengejaran. Ganja itu akan diedarkan oleh pelaku S.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara," tutupnya.