Pailit, Sritex Pastikan Tak Ada PHK Massal tapi Liburkan 2.500 Karyawan
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) memastikan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja. Perusahaan tekstil ini menyatakan tak ada PHK meski dinyatakan pailit oleh pengadilan.
"Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Rabu (13/11/2024).
Dia menegaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Dia pun mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.
Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.
"Jadi, ini ada proses going concern yang harus cepat diputuskan hakim pengawas karena akan membantu kami dalam keberlanjutan, bila itu ada kita kembali," katanya dilansir dari Antara.
Kendala tersebut, kata dia, jika tidak segera diselesaikan, maka bakal menghadirkan ancaman PHK. Manajemen Sritex, kata dia, senantiasa mengedepankan keberlangsungan usaha serta mengusahakan agar tidak ada PHK terhadap para pekerja.