Beroperasi sejak 2022, Markas Judol di Jakbar Diduga Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Beroperasi sejak 2022, Markas Judol di Jakbar Diduga Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja

Terkini | okezone | Jum'at, 8 November 2024 - 12:30
share

JAKARTA - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan markas judi online untuk mengumpulkan rekening penampungan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, delapan orang telah diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi menuturkan, dari keterangan pelaku aktivitas yang melanggar hukum tersebut telah berlangsung sejak 2022. “Dari pengakuan tersangka utama tadi yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022 sampai dengan saat ini, terakhir diamankan di bulan Oktober, kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” kata Syahduddi kepada wartawan Jumat (8/11/2024).

Syahduddi menuturkan, diduga para pelaku sudah mengumpulkan 4 ribu lebih buku rekening yang kemudian dikirimkan ke negara Kamboja. “Selama 2 tahun 6 bulan ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing handphone berisi 2 aplikasi e-banking,” ujar dia.

“Kalau asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam 1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening bank,” imbuhnya.

Peran 3 Klaster 

Syahduddi menuturkan, dari delapan pelaku yang diamankan, penyidik membaginya ke dalam tiga klaster. “Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi dalam tiga klaster pelaku,” katanya.

 

Untuk klaster pertama merupakan klaster peserta. Syahduddi menjelaskan, peserta yang dimaksud merupakan orang-orang yang menyerahkan rekening kepada pelaku utama untuk dijadikan sebagai penampungan uang judi online.

“Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online,” ujar dia.

Untuk klaster kedua, lanjut dia, merupakan penjaring peserta yang tugasnya untjk merekrut atau mengumpulkan warga yang kemudian menyerahkan rekening pribadinya.

“Dari hasil menjaring warga masyarakat tersebut, kemudian si penjaring ini menyerahkan rekening l bank dan juga ATM-nya kepada pelaku utama RS. Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi e-banking ke negara Kamboja,” ujar dia.

Untuk klaster ketiga, yakni pemilik bisnis jual-beli di mana tersangka utamanya adalah RS. Pelaku mengirimkan rekening penampung ke jaringannya ke Kamboja.

“Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan juga ATM untuk kemudian di install di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja,” pungkasnya.
 

Topik Menarik