Komisi III DPR Usulkan Revisi UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
JAKARTA - Komisi III DPR telah mengusulkan agenda terkait Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025. Rencana perubahan beleid itu sudah disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Legislator Gerindra itu menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk merumuskan rancangan revisi UU KUHAP beserta dengan naskah akademiknya.
"Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," ujarnya.
Habiburokman memastikan, dalam penyusunan revisi UU KUHAP ini akan meminta masukan dari semua unsur terkait. Termasuk dari kelompok masyarakat sipil.
Peristiwa 8 Oktober: Ledakan Meteor di Bone Sulawesi Selatan, 1 Orang Tewas Serangan Jantung
"Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, Komisi III dapat meminta masukan dari berbagai pihak termasuk The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)," pungkasnya.