Buruh Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 2025 Sebesar 10
JAKARTA - Buruh Jakarta tuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 10. Saat ini, UMP DKI Jakarta mencapai Rp5.067.381. Maka jika dihitung dengan tambahan 10, UMP Jakarta tahun depan akan menjadi sebesar Rp5.574.119, atau naik Rp506.738.
Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso mendesak agar penetapan UMP tahun depan tidak lagi berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Ia beralasan bahwa biaya hidup terus meningkat seiring berjalannya waktu.
"Tuntutan kita yaitu tentang kenaikan UMP 2025 tidak menggunakan PP 51 atau memang kita sesuai dengan kebutuhan hidup layak di DKI Jakarta itu berkisar antara Rp5,3 juta-Rp5,5 juta kalau persentasenya kita berharap kenaikan nanti bisa mendekati angka 10," kata Winarso dikutip, Kamis (7/11/2024).
Di lain kesempatan, perwakilan serikat pekerja di anggota dewan pengupahan DKI Jakarta Dedi Hartono, menyatakan bahwa para buruh menginginkan kenaikan gaji antara 8-10, karena Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 belum memenuhi permintaan ini.
Kenaikan upah yang hanya mencapai maksimal 5 dinilai belum mencukupi, sehingga kondisi kesejahteraan buruh masih tertekan dan belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak di Jakarta yang mencapai Rp6 juta per bulan.
”UMP 2024 Rp5,06 juta. Masih jauh dari survei hidup layak dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. Tuntutan 8-10 ini angka kompromi karena sebenarnya paling tidak harus naik 27," kata Dedi.