KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Abdul Gani Kasuba
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sedang mendalami keterlibatan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Natalia dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Peran yang bersangkutan didalami melalui eks Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
"Perkara yang AGK itu perkaranya itu dari MS (Muhaimin Syarif) jadi ini yang disebutkan SA (Shanty Alda) ini melalui MS ke AGK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Rabu (6/11/2024).
Asep menyebutkan, pihaknya akan mendalami apakah Muhaimin Syarif disuru oleh Shanty Alda memberikan suap kepada Abdul Gani Kasuba atau hanya sebagai broker.
"Nah MS ini sedang kita dalami apakah ini MS ini disuruh nyuap ke AGK, ataukah MS ini seperti broker," ujarnya.
Asep melanjutkan, pihaknya akan mendalami apakah memang ada keterlibatan Shanty Alda melalui Muhaimin Syarif untuk menyuap Abdul Gani Kasuba.
"Memang melalui MS ini penyuapnya, dan MS ini sedang didalami dengan orang-orang ini yang disebutkan tadi," ucapnya.
Sekadar informasi, Shanty Alda sendiri telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (1/3/2024) lalu. Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi AGK.
Kehadiran itu setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan dari panggilan Penyidik KPK. Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.
"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," ujar Shanty.