5 Admin Judi Online di Depok Terancam 10 Tahun Penjara
DEPOK - Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online (Judol) dan berkantor di sebuah rumah kontrakan Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Penangkapan dilakukan pada Senin 4 November 2024 malam.
Adapun kelima pelaku tersebut yakni, CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng, Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan atas kejadian tersebut pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 303 KUHP.
"Dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).
Arya yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Suardi Jumaing dan Kasi Humas AKP Hendra menyebut kelima pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pedati RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 10 unit handphone berbagai merk," jelasnya.