Markas Judi Online di Depok Digerebek Polisi, Begini Kronologinya!
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online (judol) di Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online.
Adapun kelima pelaku tersebut yakni, CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.
"Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu (6/11/2024).
Arya menjelaskan kronologi penggerebekan tersebut. Berawal saat anggotanya mengamankan 8 orang, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka terkait admin judi online tersebut. "Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu," ucapnya.
Beredar Video 2 Menit Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Saling Peluk dan Cium Romantis Banget!
Masih kata Arya, pengungkapan kasus judi online tersebut lantaran pelaku mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelusuran.
"Anggota kami mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link-nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R," ujarnya.
Dia membeberkan modus operandi para admin judol tersebut berkomunikasi dengan korban melalui direct message (DM) Instagram maupun inbox Facebook kemudian memberikan link situs judi online mereka.
"Link yang diberikan tersangka akan muncul tautan, lalu para pemain judi online akan bermain setelah sebelumnya mentransfer melalui LinkAja dan Gopay," ucap Arya.
Ditanyakan terkait omzet dari situs judol tersebut, Arya belum bisa memastikan, karena harus memastikan ke bank terkait. Namun, diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.
"Karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," ujarnya.
Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.