Selundupkan Tenaga Migran ke Malaysia, Tiga Orang Ditangkap
PEKANBARU - Sebanyak tiga orang warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap diduga akan menyelundupkan Tenaga Migran Indonesia (TMI) ke Malaysia.
Ketiga orang yang diamankan adalah Farhan (49), Wagimin (35) dan Hasanudin (41). Mereka merupakan warga Kecamatan Kubu Kabupaten Rohill. Dari pengakuannya, mereka mendapat upah setiap mengantar para migran tersebut.
“Mereka diamankan di Jalan SK1 Sungai Agas Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni didampingi Kasat Reskrin Polres Rohil AKP I Putu Adi, Selasa (5/11/2024).
Pengungkapan berawal pada 02 November 2024 sekira jam 16.00 WIB Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada sering terjadinya tindak pidana pekerja migran ilegal di jalan SK1 Sungai Agas Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
“Dari informasi bahwa keberangkatan menggunakan speed boad dengan membawa tenaga migran menuju Malaysia. Pada 03 November 2024 sekira 01.00 WIB menuju lokasi. Sesampainya di lokasi tersebut tim menemukan speed boat disandarkan di sungai,” ucapnya,
Tak lama datang dua orang yang dicurigai, tidak lama disusul 4 lainnya. Tim kemudian mendekat dan melakukan penyergapan. Di sana diamankan 3 pelaku pengirim beserta 3 TMI.
“Ketiga pelaku ini mendapatkan upah sesuai dengan tugasnya,” ucapnya.
Sementara identitas TMI itu adalah Bustamam, Jefri dan Nasrul. Mereka warga Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),
“Dari keterangan para TMI, mereka diminta biaya Rp 6 juta setiap orangnya. Mereka tidak memiliki paspor. Saat ini kasusnya dalam pengembangan,” pungkasnya.