Bejat! Pria Ini Setubuhi Keponakannya hingga Hamil 4 Bulan Usai Diimingi Pulsa
KOLAKA - Seorang paman di Kelurahan Ulunggolaka, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial WSA tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun hingga hamil empat bulan. Pelaku berhasil merayu dan menggarap korban dengan modal iming-iming pulsa.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, WSA menetap tinggal serumah dengan saudaranya atau kediaman korban. Ia mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh anak kakak kandungnya yang tumbuh dewasa, hingga mencari cara agar bisa dibujuknya melakukan hal tidak senonoh.
"Selalu diimingi pulsa dengan jumlah bervariasi mulai dari pulsa Rp50 hingga Rp100 ribu agar korban mudah dirayu. Ia melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi," tuturnya, Selasa (5/11/2024).
Dikatakan, tindak persetubuhan dilakukan pelaku kepada ponakannya sebanyak dua kali pada bulan Maret dan Mei. Aksi bejatnya terbongkar usai saudaranya curiga dengan perut putrinya yang kian membesar.
Ia pun diintrogasi dan mengakui jika telah disetubuhi oleh pamannya sendiri. Orang tua korban syok dan tidak terima anaknya bunting oleh pamannya sendiri hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib pada 23 Oktober 2024.
Iptu Dwi bilang, WSA saat itu meninggalkan Ulunggolaka hingga akhirnya berhasil dibekuk di salah satu rumah kebun milik masyarakat di Desa Lana, Kecamatan Iwoimendaa, Kolaka.
Polisi juga mengamankan selembar baju baju daster korban sebagai barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun atau denda maksimal Rp300 juta.